Daftar 40 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Sudah Buka dan Aturannya

KOMPAS.com - Sejumlah tempat wisata di Indonesia mulai dibuka atau uji coba terbatas selama pandemi virus corona, tak terkecuali di Yogyakarta.

Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengungkapkan saat ini sudah ada 40 tempat wisata di Yogyakarta yang sudah dibuka atau uji coba terbatas.

Ia mengungkapkan wisatawan di Yogyakarta masih didominasi wisatawan lokal dan Jawa Tengah.

"Provinsi lain belum signifikan jumlahnya. Awal Juli hingga weekend kemarin (wisatawan yang datang ke DIY) kira-kira 200.000 ribuan yang terdata di kita," ujar Singgih saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: KAI Tambah Empat Kereta yang Berangkat dari Jakarta ke Solo, Yogyakarta, dan Surabaya, Apa Saja?Berikut daftar 40 tempat wisata di Yogyakarta yang sudah dibuka:Argowisata Bhumi MerapiAir Terjun Kedung PedutBukit Lintang SewuBukit Panguk KediwungBukit Paralayang WatugupitBukit Wisata PulepayungDesa Wisata NglanggeranEduwisata Setren OpakGardu Pandang KaliurangGerbang Banyu LangitGoa KalisuciGoa Rancang KenconoGoa NingrongGrojogan Watu PurboGunung KuniranHutan Mangrove KadilanguJogja ExotariumKaliurangKawasan Pantai BaronKawasan Pantai GesingKawasan Pantai NguyahanKawasan Pantai SiungKawasan Pantai WediomboMuseum Batik YogyakartaMuseum Dharma WiratamaMuseum Gunung MerapiMuseum Negeri SonobudoyoPantai GlagahPantai NgedanPantai ParangtritisPantai TimangPasar Kebon EmpringPinus PenggerPinus SariPuncak BeciciSeribu Batu Songgo LangitTaman Pintar YogyakartaTaman Sungai MudalTebing BreksiWisata KalibiruAturan berwisata di masa pandemi

Singgih Raharjo menjelaskan ada aturan yang berlaku bagi pihak yang ingin berwisata di Yogyakarta pada masa pandemi virus corona, disebut dengan Pranatan Anyar Plesiran Jogja.

"Itu SOP, yang bahasa Indonesianya cara baru berwisata di Yogyakarta. Itu memuat panduan untuk berwisata baik itu di hotel, restoran, tempat wisata, dan lainnya," kata Singgih ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.Daftarkan email

Pedoman itu disusun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020, Surat Edaran Kementerian Kesehatan, serta aturan dalam Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) dan WHO.

Singgih menjelaskan dalam protokol tersebut wisatawan yang datang wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Ia menjelaskan tidak ada batasan wisatawan berasal dari mana. Hanya saja, untuk wisatawan yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19 harus membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test non reaktif.

Selain itu, Singgih mengungkapkan wisatawan yang rombongan, seperti menggunakan bus, belum diperbolehkan.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post